Setelah banyak aktivis Mahasiswa dan Netizen mengawal jalannya kasus yang sempat gempar November 2021 lalu, Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo yang berujung tewasnya salah satu peserta bernama Gilang Endi Saputra berlanjut ke tahap baru. Polisi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/1/2022).
Kedua tersangka, FPJ dan NFM, keluar dari Mapolresta Solo pada Senin sekitar pukul 13.15 WIB. Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Sementara itu barang bukti diangkut dari Mapolresta Solo ke PJU menggunakan mobil yang berbeda.
Sejauh ini baru dua tersangka yang diproses. Kedua tersangka tersebut yakni Faizal Pujut Juliono atau FPJ, 22, warga Wonogiri, dan Nanang Fahrizal Maulana atau NFM, 22, warga Pati. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Dalam kegiatan diklat Menwa UNS Solo, NFM berlaku sebagai Komandan Latihan. Sedangkan FPJ merupakan Kepala Provos. Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan pada kegiatan itu NFM menghantam korban dengan senjata replika.
Senjata itu dibenturkan ke helm yang dipakai korban. Selain itu NFM juga memukul korban saat kegiatan alarm stelling. Sedangkan FPJ memukul korban menggunakan matras pada saat korban selesai melakukan salah satu rangkaian kegiatan.
Wakapolresta menjelaskan setelah penetapan tersangka, penyidik mengirimkan berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari pada 30 November 2021. Kemudian pada 13 Desember 2021, JPU mengembalikan berkas tersebut karena ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
Pada 22 Desember 2021 penyidik telah melengkapi berkas dan mengirimkan kembali kepada PJU. “Selanjutnya 28 Desember 2021, penyidik Polresta Solo telah menerima surat dari kepala Kejaksaan Negeri Solo bahwasanya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini 3 Januari 2022, dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” katanya, Senin.
Komentar
Posting Komentar